Senin, 24 Maret 2014

Bolehkan shalawatan dengan iringan musik?

Dalam kita mencari ilmu untuk beribadah berdasarkan apa yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, masih banyak yang keliru dalam memahami kaidah sebenarnya sebagai panduan dalam beribadah. Maka lahirlah begitu banyak perselisihan di dalam bab ini. Baik perselisihan dengan golongan Ahli Ahwa’ (golonganRafhidhah yang menghalalkan bid’ah di dalam urusan agama) yang memang tersesat dari Manhaj Ahlus Sunnah maupun perselisihan sesama golongan yang berpaham atau bermanhaj Ahlus Sunnah.


Pembahasan di sini akan difokuskan kepada isu yang menjadi persoalan di dalam masyarakat, jik ada ahli ilmu atau pencinta ilmu dalam kalangan ahli ibadah, orang masjid yang melakukannya.

Kita sadar dan paham bahwa perkara yang dibahas ini adalah perkara khilaf yang telah terjadi perbedaan pandangan para ulama’ dahulu dan sekarang. Namun untuk menjelaskan isu ini, sebaiknya kita rujuk pandangan imam yang besar dan pandangan ulama’ dalam kalangan pendukung Madzhab Asy Syafi’i yang dekat dengan jiwa kita.

Membaca Shalawat Sambil Diiringi Rebana, Gendang,  Atau Alat Musik

Bolehkan shalawatan dengan iringan musik?

Perbuatan ini sama juga seperti membaca qasidah-qasidah atau sya’ir-sya’ir yang dinyanyikan dan diringi dengan pukulan kayu, rebana, atau seumpamanya. Bahkan lebih parah lagi sambil menggoyang-goyang badan, berpusing-pusing dan  menari-nari. Ia disebut dengan istilah as sama’ atau taghbir (sejenis syair berisi anjuran untuk zuhud di dunia yang dinyanyikan dengan sebagian hadirin memukul-mukul kayu pada bantal, kulit atau sebagainya sesuai dengan irama lagunya).

Sebagian pandangan ulama-ulama Ahlus Sunnah adalah sebagai berikut:

1. Imam Asy Syafi’i (Wafat 204 H)
Beliau berkata:
خلفت ببغداد شيئاً أحدثته الزنادقة يسمونه التغبير يصدون به الناس عن القرآن

“Di Iraq, aku meninggalkan sesuatu yang dinamakan taghbir. (Yaitu) perkara baru yang diada-adakan oleh Zanadiqah (orang-orang zindiq; menyimpang), mereka menghalangi manusia dari Al Quran.” (Riwayat Ibnul Jauzi, dalam Talbis Iblis).

Abu Manshur Al Azhari menyatakan bahwa al mughabbirah (pemain at taghbir) adalah sekelompok manusia yang menekuni dzikir kepada Allah dengan doa dan merendahkan diri kepada-Nya. Mereka lalu menamakannya sebagai sya’ir. Sambil mereka menyaksikannya, mereka menyanyi, bersenang-senang, dan menari (menggoyang-goyangkan badan). (Talbis Iblis)

Ulama’  menjelaskan perkataan Imam Asy Syafi’i tersebut dengan mengatakan:

وما ذكره الشافعي – رضي الله عنه – من أنه من إحداث الزنادقة – فهو كلام إمام خبير بأصول الإسلام؛ فإن هذا السماع لم يرغب فيه ويدعو إليه في الأصل إلا من هو متهم بالزندقة…ذكر أبو عبد الرحمن السلمي في مسألة السماع…..”
“Apa yang disebutkan oleh Imam Asy Syafi’i rahimahullah (bahwa perbuatan tersebut merupakan hasil ciptaan para Zindiq), adalah suatu pandangan seorang imam yang ahli dalam ilmu ushul dalam Islam. Karena pada dasarnya, tidak ada yang menggalakkan dan menganjurkan nyanyian melainkan orang-orang Zindiq….. Sebagaimana yang disebutkan oleh Abdurrahman As Sulami dalam Mas’alah As Sama’ dari Ibnu Rawandi.” (Majmu’ Al Fatawa, 11/570).

Dalam kitabnya, Al  Umm, Imam Asy Syafi’i rahimahullah menegaskan lagi bahwa:

(قَالَ الشَّافِعِيُّ – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى): “فِي الرَّجُلِ يُغَنِّي فَيَتَّخِذُ الْغِنَاءَ صِنَاعَتَهُ يُؤْتَى عَلَيْهِ وَيَأْتِي لَهُ، وَيَكُونُ مَنْسُوبًا إلَيْهِ مَشْهُورًا بِهِ مَعْرُوفًا، وَالْمَرْأَةُ، لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ وَاحِدٍ مِنْهُمَا؛ وَذَلِكَ أَنَّهُ مِنْ اللَّهْوِ الْمَكْرُوهِ الَّذِي يُشْبِهُ الْبَاطِلَ، وَأَنَّ مَنْ صَنَعَ هَذَا كَانَ مَنْسُوبًا إلَى السَّفَهِ وَسُقَاطَة الْمُرُوءَةِ، وَمَنْ رَضِيَ بِهَذَا لِنَفْسِهِ كَانَ مُسْتَخِفًّا، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُحَرَّمًا بَيِّنَ التَّحْرِيمِ، وَلَوْ كَانَ لَا يَنْسُبُ نَفْسَهُ إلَيْهِ، وَكَانَ إنَّمَا يُعْرَفُ بِأَنَّهُ يَطْرَبُ فِي الْحَالِ فَيَتَرَنَّمُ فِيهَا، وَلَا يَأْتِي لِذَلِكَ، وَلَا يُؤْتَى عَلَيْهِ، وَلَا يَرْضَى بِهِ لَمْ يُسْقِطْ هَذَا شَهَادَتَهُ، وَكَذَلِكَ الْمَرْأَةُ.” (الأم للشافعي (6/ 226)- الشاملة).
“Seorang lelaki yang menyanyi dan menjadikannya sebagai pekerjaan, adakalanya ia diundang dan adakalanya ia didatangi sehingga ia dikenal dengan sebutan penyanyi, juga seseorang wanita (yang seperti itu), maka tidak diterima sumpah persaksiannya. Karena menyanyi termasuk permainan yang dibenci. Tetapi, adalah yang lebih tepat, siapa saja yang melakukannya, maka ia disebut sebagai orang dungu (bodoh) dan mereka termasuk orang yang sudah tiada harga diri (jatuh kehormatannya)…” (Asy Syafi’i, Al Umm, 6/226).

Dalam madzhab Asy Syafi’i sendiri dinyatakan bahwa: “Diharamkan menggunakan dan mendengar alat-alat musik seperti biola, gambus, shonji (yaitu dua piring tembaga yang saling dipukulkan agar menghasilkan bunyi), gendang, seruling, dan sebagainya. Setiap alat musik yang bertali adalah haram tanpa khilaf. Dibolehkan duff (rebana) bagi majlis resepsi pernikahan, berkhitan, atau sejenisnya. Nyanyian jika tanpa alat musik, hukumnya makruh (dibenci) dan jika dengan diiringi alat-alat musik hukumnya adalah haram.” (Lihat perbahasannya dalam kitab Mughni Al Muhtaj ila Ma’rifah Al Faz Al Minhaj, Kitab Asy Syahadat karya Imam Muhammad bin Ahmad bin Al Khathib Asy Syarbini).

2. Imam Ahmad
Saat ditanya tentang taghbir, beliau menjawab: “Bid’ah.” (Riwayat Al Khallal. Dinukil dari kitab Tahrim Alat Ath Tharb, halaman 163).

3. Al Qadhi Abu Ath Thayib Ath Thabari (wafat 450H)
Beliau adalah seorang tokoh ulama’ Asy Syafi’i yang telah menyatakan bahwa: “Kelompok yang menyanyi untuk ibadah ini telah menyalahi jamaah Muslimin karena telah menjadikan nyanyian sebagai agama dan ketaatan. Iklan-iklan mereka terdapat di masjid-masjid, jami’ah dan semua tempat mulia.” (Mas’alah As Sama’, Ibnu Al Qayyim).

4. Imam At Tartusyi (wafat 520H)
Tokoh ulama’ Maliki dari kota Qurtubah ini ditanya tentang satu kelompok di suatu tempat yang membaca Al Quran, lalu seseorang di antara mereka menyanyikan sya’ir, kemudian mereka menari dan bergoyang. Mereka juga memukul rebana dan memainkan seruling. Apakah menghadiri majlis mereka itu halal atau tidak?

Beliau menjawab:
“Jalan mereka itu adalah batil dan sesat. Islam itu hanyalah kitab Allah dan Sunnah rasul-Nya. Adapun menari dan berpura-pura menampakkan cinta (kepada Allah), maka yang pertama kali mengada-adakannya adalah kawan-kawan Samiri (pada zaman Nabi Musa). Yaitu ketika Samiri membuatkan patung anak lembu yang bisa bersuara untuk mereka, lalu mereka datang menari di sekitarnya dan berpura-pura menampakkan cinta (kepada Allah). Tarian itu adalah agama orang-orang kafir dan para penyembah anak lembu.

Adapun majlis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya penuh ketenangan, seolah-olah di atas kepala mereka dihinggapi burung. Maka seharusnya pemerintah dan wakil-wakilnya melarang mereka menghadiri masjid-masjid dan lainnya (untuk menyanyi dan menari). Dan bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidaklah halal menghadirinya. Tidak halal membantu mereka melakukan kebatilan. Demikian ini jalan yang ditempuh oleh (Imam) Malik, Asy Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, dan lainnya dari kalangan imam-imam kaum Muslimin.” (Tafsir Al Qurthubi 11/238 Syamilah. Lihat kitab Tahrim Alat Ath Tharb, halaman 168-169).

5. Imam Al Hafiz Ibnu Ash Shalah (wafat 643 H)
Beliau adalah imam terkenal penulis kitab Muqaddimah ‘Ulumil Hadits. Beliau juga ditanya tentang orang-orang yang menghalalkan nyanyian dengan rebana dan seruling, dengan tarian dan bertepuk-tangan. Mereka menganggapnya sebagai perkara halal dan qurbah (perkara yang mendekatkan diri kepada Allah), bahkan (katanya sebagai) ibadah yang paling utama.

فتاوى ابن الصلاح (2/ 499): مَسْأَلَة أَقوام يَقُولُونَ إِن سَماع الْغناء بالدف….
Kesimpulan jawaban beliau ialah: “Mereka telah berdusta atas nama Allah Ta’ala. Dengan pendapat tersebut, pandangan ini masyhur di kalangan golongan Bathiniyyah  yang Mulhidin (menyimpang). Mereka juga bertentangan dengan ijma’.

Siapa yang menentang ijma’, (ia) terkena ancaman firman Allah:

وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَاتَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَاتَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَآءَتْ مَصِيرًا
“Dan siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam. Dan Jahanam itu seburuk-buruknya tempat kembali.” (An-Nisa:115).” (Fatawa Ibnu Ash Shalah, 2/499- Syamilah. Lihat: Kitab Tahrim Alat Ath Tharb, halaman 170).

6. Syaikh Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyah rahimahullah
Beliau berkata: “Dan telah diketahui secara pasti dari agama Islam, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mensyariatkan kepada orang-orang shalih dan para ahli ibadah dari umatnya, agar mereka berkumpul dan mendengarkan bait-bait yang dilagukan dengan bertepuk tangan, atau pukulan dengan kayu (tongkat), atau rebana. Sebagaimana beliau  tidak membolehkan bagi seorangpun untuk tidak mengikuti beliau, atau tidak mengikuti apa yang ada pada Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Beliau tidak membolehkan, baik dalam perkara batin atau zahir, untuk orang awam atau untuk orang tertentu.” (Majmu’ Fatawa, 11/565. Dinukil dari kitab Tahrim Alat Ath Tharb, halaman 165).

7. Fatwa Imam As Suyuthi rahimahullah (wafat 911H)
Beliau berkata,
ومن ذلك الرقص، والغناء في المساجد، وضرب الدف أو الرباب، أو غير ذلك من آلات الطرب. فمن فعل ذلك في المسجد، فهو مبتدع، ضال، مستحق للطرد والضرب؛ لأنه استخف بما أمر الله بتعظيمه، قال الله تعالى: (في بيوت أذن الله أن ترفع ” أي تعظم ” ويذكر فيها اسمه)، أي يتلى فيها كتابه. وبيوت الله هي المساجد؛ وقد أمر الله بتعظيمها، وصيانتها عن الأقذار، والأوساخ، والصبيان، والمخاط، والثوم، والبصل، وإنشاد الشعر فيها، والغناء والرقص؛ فمن غنى فيها أو رقص فهو مبتدع، ضال مضل، مستحق للعقوبة.” (الأمر بالاتباع والنهي عن الابتداع – (ج 1 / ص 30) المكتبة الشاملة).
“Dan di antaranya adalah menari, menyanyi di dalam masjid, memukul duff (atau gendang) atau rebab (sejenis alat musik bertali seperti biola), atau selain itu dari jenis-jenis alat-alat musik.
Maka siapa yang melakukan perkara yang tersebut di dalam masjid maka dia adalah mubtadi’(pelaku bid’ah), sesat, perlu dihalau, dan boleh dipukul, karena dia meremehkan perintah Allah untuk memuliakan masjid. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan (yaitu menggagungkannya) dan disebut nama-Nya di dalamnya.” (An-Nur, 24: 36). Yaitu dibacakan kitab-Nya di dalamnya.

Rumah-rumah Allah adalah masjid-masjid, dan Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk memuliakannya, menjaganya dari kotoran, najis, anak-anak (dari mengotori masjid), ingus, bawang putih, bawang merah (memakannya kemudian ke masjid tanpa bersugi terlebih dahulu), nasyid-nasyid, sya’ir, nyanyian dan tarian di dalamnya. Maka siapa yang menyanyi atau menari di dalamnya maka dia adalah pelaku bid’ah, sesat dan menyesatkan, dan berhak dikenakan hukuman.” (Jalaluddin As Suyuthi, Al Amru bil Ittiba’ wan Nahyu ‘anil Ibtida’, halaman. 30 – Al Maktabah Asy Syamilah).

……
Penutup

Demikianlah penjelasan yang ringkas tentang masalah ini, kami nukilkan untuk maklumat dan penjelasan kepada masyarakat, lakukanlah amalan yang jelas ada dalil keharusannya, mencari yang benar dan tidak ada keraguan dalam beribadah adalah selamat sebagaimana yang diputuskan oleh para ulama’ bahwa الخروج من الخلاف مستحب  “Keluar dari perkara khilaf adalah dianjurkan.”

Perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
عن الحسن بن علي بن أبي طالب سبط رسول الله وريحانته رضي الله عنه قالحفظت من رسول الله صلى الله عليه وسلم: (دعْ ما يرِيبُك إلى ما لا يريبُك ) رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح .
“Tinggalkan apa yang kamu ragu kepada perkara tidak meragukan kamu.” (HR At Tirmidzi, hasan shahih)

Perbuatan ini adalah khilaf antara haram dengan harus, bukan antara afdhal dengan kurang baik. Alhamdulillah, jalan ibadah kepada Allah yang shahih banyak dan luas, kenapa mencari jalan yang kabur dan tidak jelas. Uslub untuk berdakwah dengan cara yang selamat masih banyak, tidak perlu menggunakan jalan yang meragukan keharusan amalnya, juga kesan akan keberhasilannya.

Dalam ibadah tidak memadai hanya niat yang baik tanpa mengikut syariat atau Sunnah. Niat yang baik mestilah diiringi dengan cara yang betul. Firman Allah SWT:

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ
“Dia-lah yang telah mentakdirkan adanya mati dan hidup – untuk menguji dan mennyatakan keadaan kamu: siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya; dan Ia Maha Kuasa (membalas amal kamu), lagi Maha Pengampun.” (Al Mulk 67:02)

Makna “lebih baik amalnya” (أحسن عملا ) ialah siapa yang amalannya paling ikhlas dan paling betul (أخلصه وأصوبه). Ini karena sesuatu amalan jika ikhlas tetapi tidak betul maka ia tidak diterima. Begitu juga sekiranya betul tetapi tidak ikhlas, maka ia tidak diterima juga. Betul di sini merujuk kepada apa yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan Al Sunnah.

Insan tanpa panduan Al Quran dan As Sunnah akan tersesat dalam menentukan cara ibadah kepada tuhan. Inilah yang terjadi di dalam agama-agama palsu. Mereka menciptakan cara ibadah menurut akal pikiran mereka tanpa petunjuk ajaran wahyu. Mereka tersesat jalan karena mendakwa kehendak tuhan dalam ibadah tanpa bukti, sekalipun mungkin mereka itu ikhlas. Keikhlasan tanpa diikuti dengan cara yang ditunjukkan oleh Al Quran dan As Sunnah tidaklah mendapat tempat.

Maka ibadah mestilah tepat dengan apa yang dibawa oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berdalilkan apa yang disebut oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Katakanlah (wahai Muhammad): “Jika benar kamu mengasihi Allah maka ikutilah daku, nescaya Allah mengasihi kamu serta mengampunkan dosa-dosa kamu. Dan (ingatlah), Allah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani.” (Ali Imran 3:31)

Ibadah yang tidak mengikut cara yang ditunjukkan oleh baginda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sekalipun niat pengamalnya baik, adalah tertolak. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan siapa yang mencari agama selain agama Islam, maka tidak akan diterima daripadanya, dan dia pada hari akhirat kelak dari orang-orang yang rugi.” (Ali Imran 3:85)

Berkata Al Imam Ibn Katsir rahimahullah (774H) ketika menafsirkan ayat di atas: “Siapa yang melalui suatu cara yang lain dari apa yang disyari‘atkan oleh Allah, maka sama sekali iaa tidak diterima.” (Tafsir Ibn Katsir).

Dalam hal ini Dr. Yusuf Al Qaradhawi juga mengingatkan:
“Hendaklah seorang Muslim dalam ibadahnya mengikut batasan yang ditentukan untuknya. Tidak mencukupi hanya sekadar bertujuan untuk keridhaan Allah semata, bahkan hendaklah ibadah itu dilakukan dalam bentuk yang disyariatkan Allah, dengan kaifiyyat (tatacara) yang diridhai-Nya. Janganlah ibadah seorang Muslim itu ialah apa yang yang direka oleh manusia berdasarkan hawa nafsu dan sangkaan.” (Yusuf Al Qaradhawi, Al `Ibadah fi Al Islam).

Semoga kita mendapat bimbingan dan rahmat dalam beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, Alhamdulillah Rabbil ‘alamin.

DR. Abdul Basith Abdur Rahman

Tulisan serupa terdapat di fimadanidotcom

Rabu, 12 Maret 2014

Real Madrid Klub dengan Pendapatan Tertinggi, MU Keempat

Real Madrid Klub dengan Pendapatan Tertinggi, MU Keempat

Femidiah - detikSport


Kamis, 23/01/2014 11:02 WIB






London - Real Madrid boleh saja tak mengantongi satu titel pun di tahun 2013, tapi klub ibukota Spanyol itu masih klub dengan pendapatan tertinggi. Barcelona, Bayern Munich dan Manchester United mengikuti. 

Berdasarkan laporan tahunan Football Money League dan akuntan Deloitteyang dilansir Reuters, Real mengantongi pendapatan 519 jura euro atau setara Rp 8,47 triliun sepajang tahun 2013. 

Barcelona yang menjuarai La Liga musim 2012/2013 menuai pendapatan lebih rendah daripada Los Blancos. mereka mendapatkan pemasukan 483 juta euro (sekitar Rp 7,87 triliun). 

Kesuksesan dua tim Spanyol menempati peringkat teratas menunjukkan konsistensi mereka sebagai klub yang mampu menggaet sponsor dan hak siar televisi. Ya, Los Merengues dan Azulgrana mempunyai keistimewaan mendapatkan hak siar. Kedua klub itu mendapatkan setengah dari 650 juta euro yang dibayarkan televisi untuk pertandingan liga selama semusim.

Sementara itu, predikat juara Liga Champions juga tak serta merta membuat Bayern Munich jadi klub berpendapatan paling tinggi 2013. Die Roten menempati peringkat ketiga dengan nominal 431 juta euro (Rp 7,02 triliun). 

Manchester United mengikuti pada peringkat keempat. "Setan Merah" masih menjadi klub Inggris dengan pendapatan paling besar sepanjang 2013 dengan mengantongi 424 juta euro (Rp 6,91 triliun). 

Lonjakan besar didapatkan klub Prancis, Paris Saint-Germain setahun kemarin. Pendapatan Les Parisiens melonjak 81 persen dan mengantongi nyaris 400 juta euro. 

Klub Pendapatan 2012-2013 (dalam juta euro) 
1. Real Madrid (Spanyol) 519 
2. Barcelona (Spanyol) 483
3. Bayern Munich (Jerman) 431
4. Manchester United (Inggris) 424
5. Paris St Germain (Prancis) 399
6. Manchester City (Inggris) 316
7. Chelsea (Inggris) 303
8. Arsenal (Inggris) 284
9. Juventus (Italia) 272
10. AC Milan (Italia) 264
11. Borussia Dortmund (Jerman)256
12. Liverpool (Inggris) 241
13. Schalke 04 (Jerman) 198
14. Tottenham Hotspur (Inggris) 172
15. Inter Milan (Italia) 169
16. Galatasaray (Turki) 157
17. Hamburg SV (Jerman) 135
18. Fenerbahce (Turki) 126
19. AS Roma (Italia) 124
20. Atletico Madrid (Spanyol) 120
* Catatan: 1 euro = Rp 16.300

'Modric Bikin Madrid Lebih Baik'

'Modric Bikin Madrid Lebih Baik'

Okdwitya Karina Sari - detikSport


Jumat, 24/01/2014 06:04 WIB



Madrid - Luka Modric mendapatkan pujian atas penampilannya bersama Real Madrid. Menurut legenda sepakbola Kroasia, Davor Suker, Modric membuat permainan Madrid menjadi lebih baik.

Modric diangkut Los Blancos dari Tottenham Hotspur pada musim panas 2012 dengan tebusan sebesar 33,2 juta poundsterling. Di musim debutnya, gelandang berusia 28 tahun itu mengemas empat gol dan delapan assist dalam 55 penampilannya.

Di musim keduanya di Santiago Bernabeu, Modric semakin memper

Umat Islam di Tengah Kepungan Media

Umat Islam di Tengah Kepungan Media






Data terbaru yang dikeluarkan PBB pada tahun 2011 menunjukkan bahwa dari sekitar 8 milyar penduduk dunia, 1,6 milyar di antaranya adalah muslim. Dengan kata lain, kalau kita rerata, hampir seperempat manusia di muka bumi ini beragama Islam. Sumber Daya Manusia (SDM) yang membludak tersebut didukung oleh Sumber Daya Alam (SDA) yang juga melimpah. Kita mengetahui bahwa berbagai kekayaan alam dunia sebagian besar berada di lingkaran kekuasaan negara-negara kaum muslimin. Bukan hanya migas dan tambang, tetapi juga berbagai bentuk kekayaan alam lain. Entah itu hutan hujan tropis, plasma nuthfah, kekayaan maritim, dan sebagainya.


Fakta di atas menyiratkan sebuah kebanggaan sekaligus ironi. Mengapa? Karena keunggulan sumber daya tersebut ternyata tidak berbanding lurus dengan kondisi umat Islam yang kian merosot. Berbagai bentuk keterbelakangan ada di dalam lingkungan kaum muslimin. Kemiskinan, pembantaian etnis, dan segala bentuk kemerosotan identik dengan Islam. Banyak analisis dan sintesis yang didapatkan. Ada yang menganggap bahwa fenomena ini terjadi karena ketiadaan supremasi hukum atau pemerintahana global yang menaungi seluruh kaum muslimin di muka bumi. Ada juga yang bilang kaum muslimin tidak mau bergerak untuk bangkit. Namun, ada satu aspek yang terlupakan, yaitu pola komunikasi dan informasi internal umat yang kurang baik.

Berbicara masalah Kominfo (Komunikasi dan Informasi) tak terlepas dari peran media. Dan memang kondisi yang ada saat ini menunjukkan bahwa umat Islam lemah di bidang ini. Padahal dunia dewasa ini sangat bergantung pada media. Jika dahulu kala orang yang berkuasa adalah orang yang mempunyai banyak materi, maka pada era modern saat ini orang yang menguasai media ialah yang akan menang dan berkuasa. Dalam perspektif dakwah, ada unsur nasyrul fikrah(penyebarluasan pemikiran) yang akan efektif jika teroptimalkan dengan keberadaan media yang masif. Misalnya, pada kasus social media Twitter. Apakah kita memperhatikan berapa orang di dunia ini yang menjadi pengikut(follower) Ratu Monster Lady Gaga? Penyanyi yang sempat “diusir” dari tanah air ini mempunyai pengikut di dunia maya sebesar 27.507.885 (pada tanggal 25 Juli 2012). Jadi, jika Lady Gaga men-tweet sesuatu ucapan yang hampir dipastikan kontra dengan akidah Islam, maka sebanyak orang itulah yang akan terasuki pemikirannya.

Pada sisi lain di saat yang sama, Ketua Majelis Ulama Internasional (Dr. Syeikh Qaradhawi) di Twitter hanya memiliki follower sebanyak 163.645. Sedangkan, penulis buku Laa Tahzan, Dr. Aidh Al Qarni hanya berpengikut Twitter sejumlah 1.466.255. Jumlah follower kedua ulama tenar sejagat ini saja tak mampu mengungguli Lady Gaga. Kesimpulannya ialah kita telah kalah dalam hal pengalihan serta penyebarluasan pemikiran di kalangan umat. Sederhananya, jika Lady Gaga mau membuat sebuah agama, maka dia layak disebut sukses dengan puluhan juta “umat”-nya. Hal ini diperburuk dengan kondisi umat Islam yang kurang kritis atas berbagai informasi yang diterima.

Menteri Komunikasi dan Informasi RI, bapak Ir. Tifatul Sembiring mengatakan bahwa perlu adanya upaya jihad umat Islam di kalangan media. Jangan sampai kita menjadi generasi yang alergi terhadap perkembangan zaman. Jika zaman berubah, maka pola dan metode dakwah harus sesuai dengan perubahan yang terjadi. Banyak ayat-ayat Al Qur’an yang mensyaratkan sebuah perubahan untuk sebuah kebangkitan. Bukankah dahulu dakwah Rasulullah dijalankan dengan cara-cara yang kreatif, aktif, dan menghegemoni? Dan bahwa sesungguhnya dakwah ini bersifat ‘alamiyah (internasional), bukan mahalliyah (lokal) sehingga pemikiran pun tidak sempit. Jika kita menginginkan kebangkita umat yang mengglobal, maka pastikan kita mampu memainkan media yang juga mengglobal, tak ada batas,  dan tak terbendung. Semoga.
Oleh: Yasir Arafat